Terdakwa Pencabulan di Cilincing Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengaku Puas

Senin, 05 Juni 2023 - 19:34 WIB
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel saat berada di PN Jakarta Utara, Senin (5/6/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut terdakwa pencabulan dua bocah di Cilincing Dedimus Herewila (51) dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan restitusi UU TPKS harus membayar ganti rugi Rp20 juta kepada setiap anak.

Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengatakan dengan diberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa membuat keluarga korban senang dan puas.

"Mewakili keluarga korban bahwa keputusan hari ini kami patut berbangga dan senang hati mengingat hukuman yang cukup maksimal, menurut kami," ujar Kenzo di PN Jakut, Senin (5/6/2023).

Baca juga: PN Jakut Tuntut Terdakwa Pencabulan di Cilincing 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp20 Juta

Keluarga korban berterima kasih kepada Partai Perindo yang telah mendukung dari awal kasus dan juga melalui Ketua Umum Partai Perindo dan RPA sebagai perwakilan Perindo.

"Relawan ini cukup membuat kami merasa terbantu sekali. Bersyukur sekali sehingga dukungan dan doanya sehingga keputusan ini dapat maksimal sehingga merasakan keadilan korban merasa terpenuhi," kata Kenzo yang juga Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo ini.

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, apa yang hakim putuskan melalui tuntutan terhadap terdakwa sesuai harapan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!