Kencani Transpuan di Tambora, Pria Ini Kehilangan Mobil

Senin, 05 Juni 2023 - 15:06 WIB
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel di Jakbar," ucapnya.

Pada Jumat (2/6/2023) dini hari ketika korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil lalu membawa kabur mobil korban.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," kata Putra.

"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri sampai Bakauheni, Lampung. Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni," sambungnya.

Pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!