Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya

Senin, 05 Juni 2023 - 08:43 WIB
Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah sudah teralokasikan untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lainnya.

”Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.

Baca juga: Semua Fraksi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tunggu Pemerintah

”Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!