Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Residivis Narkoba

Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:20 WIB
"Kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana (Lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana (Lapas) yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.

Kasus ini terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai barang kiriman dari luar negeri. Saat dicek barang tersebut adalah mesin pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.

Bea cukai kemudian menginformasikan temuan itu ke Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan bahwa barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang, polisi menangkap dua orang yakni MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka dikendalikan oleh seseorang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!