Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Residivis Narkoba

Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:20 WIB
Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditangkap, satu di antaranya residivis narkoba. Foto: MPI/Irfan Maulana
TANGERANG - Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditangkap, satu di antaranya residivis narkoba .

Dua tersangka yakni TH bin U (39) dan N bin I (27). Polisi juga menyita 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir dan bahan baku narkoba.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, residivis kasus narkoba yakni TH yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan keluar pada tahun 2013.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang, Ribuan Pil Ekstasi Disita dan 2 Orang Ditangkap

Pada kasus ini, TH sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Tersangka direkrut lantaran lihai memproduksi barang haram tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!