Bertahun-tahun Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia, Masriah Dijebloskan Penjara

Kamis, 01 Juni 2023 - 14:17 WIB


Menanggapi vonis satu bulan penjara tersebut, anak korban, Nur Mas'ud mengaku belum puas, dan akan mengajukan kasus buang kotoran manusia tersebut ke jalur hukum perdata, dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku.

Baca juga: Kisah Kepolosan Syekh Jangkung, Sosok Wali yang Pernah Jadi Murid Sunan Kudus

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo, sudah merupakan hukuman maksimal sesuai perda yang berlaku. "Terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) ini, akan ditahan di Kejari Sidoarjo," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!