Izin Tambang Disetop, Ribuan Buruh di Bandung Barat Jadi Pengangguran
Selasa, 30 Mei 2023 - 19:56 WIB
Perpanjangan izin pertambangan disetop, ribuan buruh di Bandung Barat menganggur.Foto/ilustrasi
BANDUNG BARAT - Proses pengajuan perpanjangan perizinan puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum turun dari Pemprov Jabar. Akibatnya ribuan pekerja tambang khususnya yang berada di kawasan kars Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, terpaksa harus kehilangan pekerjaan.
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KBB, Dadang Suhendar menyebutkan, ada 24 perusahaan tambang di Karst Citatah yang hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses perpanjangan Surat Izin Pertambangan (SIP) yang kini diproses mangkrak hingga satu tahun lebih.
"Saat ini di anggota kami saja ada 400 pekerja yang nganggur, kalau ditotalkan bisa lebih dari seribu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat izin tambang distop," kata Dadang, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Terbangkan Layang-layang dan Drone di Area KCJB
Dia menjelaskan, alasan perusahaan memberhentikan produksi karena belum mengantongi IUP dan sedang melakukan proses perpanjangan. Namun setelah menunggu lebih dari satu tahun hal itu tidak juga ada kejelasan. Akibatnya yang menjadi korban adalah para pekerja yang saat ini menganggur.
Jika perusahaan tambang di karst Citatah tersebut tidak kunjung memiliki IUP, maka akan ada ribuan pekerja yang terkena dampak. Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang beserta turunannya yang terancam menganggur.
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KBB, Dadang Suhendar menyebutkan, ada 24 perusahaan tambang di Karst Citatah yang hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses perpanjangan Surat Izin Pertambangan (SIP) yang kini diproses mangkrak hingga satu tahun lebih.
"Saat ini di anggota kami saja ada 400 pekerja yang nganggur, kalau ditotalkan bisa lebih dari seribu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat izin tambang distop," kata Dadang, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Terbangkan Layang-layang dan Drone di Area KCJB
Dia menjelaskan, alasan perusahaan memberhentikan produksi karena belum mengantongi IUP dan sedang melakukan proses perpanjangan. Namun setelah menunggu lebih dari satu tahun hal itu tidak juga ada kejelasan. Akibatnya yang menjadi korban adalah para pekerja yang saat ini menganggur.
Jika perusahaan tambang di karst Citatah tersebut tidak kunjung memiliki IUP, maka akan ada ribuan pekerja yang terkena dampak. Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang beserta turunannya yang terancam menganggur.
Lihat Juga :