Tawuran Maut di Koja Tewaskan Satu Remaja, 7 Orang Ditangkap

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:57 WIB
Sebelum tewas korban sempat ditolong warga untuk dibawa ke rumah Sakit. Saat perjalanan menuju rumah sakit, nyawa DA tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah dan luka parah.

Selain menetapkan 7 tersangka, polisi juga menyita tujuh celurit dan pedang yang digunakan pelaku pada aksi tawuran maut.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!