Ancam Korban Pakai Celurit di Stasiun Jakarta Kota, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:00 WIB
Lebih lanjut, pelaku RF juga ikut mengancam akan memukul korban sambil mencengkram kerah baju AS. Setelah itu, pelaku BW merampas handphone milik korban dan langsung diberikan kembali ke temannya berinisial RO.

"Dan ketika pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut sajam jenis celurit. Sementara untuk hp milik korban, dibawa oleh pelaku RO yang kini dalam pengejaran.

Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!