Aniaya Istri hingga Babak Belur, Pria Merangin Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 00:38 WIB
JAMBI - Citra Sugianto (30) warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik saat diamankan polisi, Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Citra ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu menganiaya istrinya hingga babak belur.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku diamankan polisi karena laporan Helen yang tak lain istri pelaku. Dari keterangan korban di depan penyidik.
Kejadian kekerasan itu bermula saat anaknya yang masih berumur tiga tahun merebut handphone untuk bermain, tiba-tiba pelaku marah dan membanting handphone tersebut. Melihat anaknya menangis dimarahi ayahnya, Helen pun langsung menyelamatkan anaknya dan berniat pergi ke rumah orang tuanya.
Namun, saat baru di halaman rumah, pelaku mengejar dan menariknya hingga jatuh. Tidak sampai di situ, pelaku pun menendang mengenai pinggang dan juga pahanya.
Korban sambil menggendong anaknya yang masih berumur satu tahun ini pun langsung berlari ke rumah orangtuanya. Dan melaporkan kejadian ini ke polres Merangin. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Ya pelaku sempat buron, namun setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya langsung kita tangkap. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di unit PPA," jelas Lumbrian Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan jika nantinya pelaku akan dijerat dengan UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP tentang KDRT atau penganiayaan.
Lihat Juga: Ratu Camilla Bersumpah Melawan KDRT, Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga di Inggris Mengkhawatirkan
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku diamankan polisi karena laporan Helen yang tak lain istri pelaku. Dari keterangan korban di depan penyidik.
Baca Juga
Kejadian kekerasan itu bermula saat anaknya yang masih berumur tiga tahun merebut handphone untuk bermain, tiba-tiba pelaku marah dan membanting handphone tersebut. Melihat anaknya menangis dimarahi ayahnya, Helen pun langsung menyelamatkan anaknya dan berniat pergi ke rumah orang tuanya.
Namun, saat baru di halaman rumah, pelaku mengejar dan menariknya hingga jatuh. Tidak sampai di situ, pelaku pun menendang mengenai pinggang dan juga pahanya.
Korban sambil menggendong anaknya yang masih berumur satu tahun ini pun langsung berlari ke rumah orangtuanya. Dan melaporkan kejadian ini ke polres Merangin. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Ya pelaku sempat buron, namun setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya langsung kita tangkap. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di unit PPA," jelas Lumbrian Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan jika nantinya pelaku akan dijerat dengan UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP tentang KDRT atau penganiayaan.
Lihat Juga: Ratu Camilla Bersumpah Melawan KDRT, Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga di Inggris Mengkhawatirkan
(don)
tulis komentar anda