Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bekasi dengan Modus Pacari Korban
Senin, 29 Mei 2023 - 21:33 WIB
Tersangka juga mendapati STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil menggasak, barang itu lantas langsung dijual.
“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Baca juga: Terpantau CCTV, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Warga
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Baca juga: Terpantau CCTV, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Warga
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(mhd)
Lihat Juga :