Jadi Maling Spesialis Rumsong, Sejoli Ini Incar Perhiasan dan Uang Tunai di Bekasi

Senin, 29 Mei 2023 - 15:10 WIB
Kedua pelaku pada aksi itu berhasil mendapatkan 60 gram batang emas dan sejumlah perhiasan dengan berat satu gram. Pelaku saat itu juga menggasak uang tunai sebesar Rp1 juta. “Kerugian korban jika ditotal ditaksir Rp150 juta,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata air shotgun, dua buah oben minus, satu buah palu, kunci L dan sepeda motor, logam mulia hingga perhiasan. Barang-barang itu digunakan untuk menjalankan aksinya.

Baca juga: Kepergok, Maling Motor Bonyok Dibogem Warga Gunung Sindur Bogor

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!