Gelar Acara Exclusive Dinner di Jaksel, 4 WNA Terancam Dideportasi
Sabtu, 27 Mei 2023 - 02:05 WIB
Sengky menjelaskan, SPK bekerja sebagai chef di restaurant tersebut, DAP bertindak sebagai chef tamu yang didatangkan khusus untuk acara 'exclusive dinner'. Sedangkan KCWL dan IWYL merupakan anggota tim DAP.
”SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Baca juga: Biar Tidak Bingung, Ini Perbedaan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama
”Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”sambungnya.
Sengky mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan akan melakukan deportasi jika terbukti bersalah.
”SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Baca juga: Biar Tidak Bingung, Ini Perbedaan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama
”Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”sambungnya.
Sengky mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan akan melakukan deportasi jika terbukti bersalah.
(ams)
Lihat Juga :