Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA Bermasalah dari Apartemen Kawasan Cempaka Putih

Jum'at, 26 Mei 2023 - 21:50 WIB
"Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” lanjutnya.

Baca Juga: Puluhan WNA Ilegal Diamankan dari Apartemen Kawasan Ancol

Ketiga WNA tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian WNA dalam tindakan administratif keimigrasian.

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!