Terbengkalai 1,5 Tahun, Korban Pelecehan Seksual di Bandung Minta Bantuan RPA Perindo
Rabu, 24 Mei 2023 - 19:45 WIB
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksplorasi perempuan warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo. Di antaranya Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kaka korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
Jeannie Latumahina menjelaskan, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi Kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses.
"Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas," jelas dia.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban saat ini berusia 27 tahun.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo. Di antaranya Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kaka korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
Jeannie Latumahina menjelaskan, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi Kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses.
"Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas," jelas dia.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban saat ini berusia 27 tahun.
tulis komentar anda