35 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi 1-2 Bulan di Hari Anak Nasional
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
Anak-anak binaan LPKA Bandung dalam satu kegiatan. Foto/LPKA Bandung
BANDUNG - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, 35 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman satu dan dua bulan.
"Besaran remisi anak nasional 1 bulan ada 25 anak didik, 2 bulan ada 4 anak didik, dan 3 bulan ada 6 anak didik," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Hari Anak Ala Murid SD di Surabaya, Keliling Pasar Bagikan Masker ke Pedagang )
Dadang mengemukakan, meski mendapatkan remisi, tak ada anak yang langsung bebas. Syarat untuk mendapatkan remisi, anak-anak harus menjalani masa pidana selama tiga bulan. (BACA JUGA: Ridwan Kamil: Keluarga dan Anak Adalah Aset Penting Kemanusiaan )
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengemukakan, sebanyak 857 anak yang dibina di seluruh lapas dan rutan di Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional.
"Besaran remisi anak nasional 1 bulan ada 25 anak didik, 2 bulan ada 4 anak didik, dan 3 bulan ada 6 anak didik," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Hari Anak Ala Murid SD di Surabaya, Keliling Pasar Bagikan Masker ke Pedagang )
Dadang mengemukakan, meski mendapatkan remisi, tak ada anak yang langsung bebas. Syarat untuk mendapatkan remisi, anak-anak harus menjalani masa pidana selama tiga bulan. (BACA JUGA: Ridwan Kamil: Keluarga dan Anak Adalah Aset Penting Kemanusiaan )
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengemukakan, sebanyak 857 anak yang dibina di seluruh lapas dan rutan di Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional.
Lihat Juga :