35 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi 1-2 Bulan di Hari Anak Nasional
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
BANDUNG - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, 35 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman satu dan dua bulan.
"Besaran remisi anak nasional 1 bulan ada 25 anak didik, 2 bulan ada 4 anak didik, dan 3 bulan ada 6 anak didik," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Hari Anak Ala Murid SD di Surabaya, Keliling Pasar Bagikan Masker ke Pedagang )
Dadang mengemukakan, meski mendapatkan remisi, tak ada anak yang langsung bebas. Syarat untuk mendapatkan remisi, anak-anak harus menjalani masa pidana selama tiga bulan. (BACA JUGA: Ridwan Kamil: Keluarga dan Anak Adalah Aset Penting Kemanusiaan )
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengemukakan, sebanyak 857 anak yang dibina di seluruh lapas dan rutan di Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional.
"Ada 857 yang mendapatkan remisi," kata Reynhard saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Remisi, ujar Reynhard, diberikan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik. LPKA diharapkan dapat memberikan pembinaan kepribadia, agama, dan kemandirian kepada anak-anak.
"Anak-anak di LPKA belajar tentang automotif, bercocok tanam, dan beternak, sehingga dia (anak) siap (mandiri) ketika keluar (bebas)," ujar Dirjenpas.
Sementara itu, Kabag Humas Protokol Dirjenpas Rika Aprianti mengatakan, anak-anak yang mendapatkan remisi dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi diberikan sebagai penghargaan sebab anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan dengan baik. "Itu sebagai bentuk reward karena anak-anak sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," tutur Rika.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
"Besaran remisi anak nasional 1 bulan ada 25 anak didik, 2 bulan ada 4 anak didik, dan 3 bulan ada 6 anak didik," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Hari Anak Ala Murid SD di Surabaya, Keliling Pasar Bagikan Masker ke Pedagang )
Dadang mengemukakan, meski mendapatkan remisi, tak ada anak yang langsung bebas. Syarat untuk mendapatkan remisi, anak-anak harus menjalani masa pidana selama tiga bulan. (BACA JUGA: Ridwan Kamil: Keluarga dan Anak Adalah Aset Penting Kemanusiaan )
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengemukakan, sebanyak 857 anak yang dibina di seluruh lapas dan rutan di Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional.
"Ada 857 yang mendapatkan remisi," kata Reynhard saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Remisi, ujar Reynhard, diberikan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik. LPKA diharapkan dapat memberikan pembinaan kepribadia, agama, dan kemandirian kepada anak-anak.
"Anak-anak di LPKA belajar tentang automotif, bercocok tanam, dan beternak, sehingga dia (anak) siap (mandiri) ketika keluar (bebas)," ujar Dirjenpas.
Sementara itu, Kabag Humas Protokol Dirjenpas Rika Aprianti mengatakan, anak-anak yang mendapatkan remisi dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi diberikan sebagai penghargaan sebab anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan dengan baik. "Itu sebagai bentuk reward karena anak-anak sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," tutur Rika.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(awd)
tulis komentar anda