Kajati Sumut dan Kapolda Turun Tangan Damaikan Kasus Janda 5 Anak dengan Korban
Rabu, 24 Mei 2023 - 00:19 WIB
NIAS SELATAN - Kajati Sumut Idianto, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Terdakwa sebelumnya sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi memediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.
Ada pun poin poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi. Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.
“Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik baik saja. kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan" ucap Idianto, setelah upaya perdamaian selesai, Selasa (23/5/2023).
Baca: Memilukan! Janda di Nias Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan, 5 Anaknya Menangis Histeris.
Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Persidangan aka digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Terdakwa sebelumnya sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi memediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.
Ada pun poin poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi. Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.
“Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik baik saja. kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan" ucap Idianto, setelah upaya perdamaian selesai, Selasa (23/5/2023).
Baca: Memilukan! Janda di Nias Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan, 5 Anaknya Menangis Histeris.
Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Persidangan aka digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.
(nag)
tulis komentar anda