Dua RW di Matraman Jakarta Timur Tercatat Zona Merah

Kamis, 23 Juli 2020 - 11:55 WIB
Dua RW di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur tercatat sebagai zona merah penularan Covid-19. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur tercatat sebagai zona merah penularan Covid-19 . Dua lokasi tersebut wajib menjalankan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL).

PKBL itu tertuang dalam SK Wali Kota Jakarta Timur Nomor 438 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penghentian Sementara Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan Pemberlakuan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) pada Lokasi di 1 (Satu) Rukun Warga (RW) pada 1 (Satu) Kelurahan Kota Administrasi Jakarta Timur. (Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Anggotanya)



Camat Matraman Andriansyah mengatakan, kewajiban RW 03 Kelurahan Manggis menerapkan PSBL akan terus berlangsung sampai kasus Corona di kedua lokasi tersebut bisa kendalikan.

"PKBL di RW 03 Kebon Manggis masih berlanjut dan diperpanjang hingga akhir Juli," ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!