Bawa Sabu, Oknum ASN Pemkab Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Mei 2023 - 17:34 WIB
BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS (34) diamankan Polresta Bandarlampung. Warga Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung itu diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DS merupakan oknum ASN yang berdinas di Kabupaten Lampung Selatan.
Gigih menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ternyata sampai di lokasi didapati laki-laki (DS) yang mencurigakan," ujar Gigih, Minggu (21/5).
Gigih melanjutkan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku DS dan didapati satu plastik klip berisi sabu.
Selanjutnya pelaku DS diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca: Lagi Cari Lawan Tawuran, 16 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi.
Gigih menambahkan, selain 1 plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan 1 dompet, 1 unit hp dan 1 motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Bandarlampung," pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DS merupakan oknum ASN yang berdinas di Kabupaten Lampung Selatan.
Gigih menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ternyata sampai di lokasi didapati laki-laki (DS) yang mencurigakan," ujar Gigih, Minggu (21/5).
Gigih melanjutkan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku DS dan didapati satu plastik klip berisi sabu.
Selanjutnya pelaku DS diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca: Lagi Cari Lawan Tawuran, 16 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi.
Gigih menambahkan, selain 1 plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan 1 dompet, 1 unit hp dan 1 motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Bandarlampung," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda