Pemotongan Bangkai Kapal Ilegal di Kali Baru Bisa Terjerat Prosedur Hukum
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:02 WIB
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. (Baca juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Bidadari, Satu Hilang)
"Jika pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum," kata Kabid Penjagaan Patroli dan Penyidik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Prihartanta.
Terkait pemotongan bangkai kapal, petugas pun terus melakukan pengawasan terhadap perizinan perusahaan untuk dilakukan verifikasi. Pemotongan bangkai kapal akan menimbulkan masalah jika menganggu sekeliling dilokasi.
Seperti diketahui, aktivitas pemotongan bangkai kapal tuai kontroversi dan protes dari kalangan. Adanya protes ini karena pemotongan bangkai kapal dilakukan di Pesisir Kali Baru Cilincing Jakarta Utara.
"Jika pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum," kata Kabid Penjagaan Patroli dan Penyidik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Prihartanta.
Terkait pemotongan bangkai kapal, petugas pun terus melakukan pengawasan terhadap perizinan perusahaan untuk dilakukan verifikasi. Pemotongan bangkai kapal akan menimbulkan masalah jika menganggu sekeliling dilokasi.
Seperti diketahui, aktivitas pemotongan bangkai kapal tuai kontroversi dan protes dari kalangan. Adanya protes ini karena pemotongan bangkai kapal dilakukan di Pesisir Kali Baru Cilincing Jakarta Utara.
Lihat Juga :