Tarif Parkir Depan Masjid Istiqlal Rp10 Ribu, Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:13 WIB
Jika dikenai biaya parkir maka pengelola harus dari pihak rumah ibadah yang bersangkutan. "Hal ini akan sangat bermanfaat baik bagi pengurus rumah ibadah maupun masyarakat pengunjung atau jemaah rumah ibadah," ujar Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu.

Khaliq menilai perlu adanya revisi regulasi dari pemerintah terkait parkir di rumah ibadah. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah.

"Regulasi perparkiran yang selama ini berlaku khususnya di Jakarta perlu dievaluasi dan direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Terutama terkait dengan pengaturan parkir di area rumah ibadah," katanya.

Sekadar informasi, Partai Perindo ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!