Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Lari Uang Rp155 Juta Hasil Pembelian Kantor Sekretariat PCNU

Selasa, 16 Mei 2023 - 01:29 WIB
Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.

Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah.

Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19. HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya.

Dengan pertimbangan ketika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100? termasuk tanda jadinya senilai Rp105 juta.

10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS. Baca juga: Haru! Pemakaman Aldi Priyanto Korban Penembakan Oknum Polisi, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas

Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi, HS tidak merespon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!