Audiensi dengan Kejari Jakpus, RPA Perindo Ingin Pastikan Tersangka Tak Bebas dari Hukum
Senin, 15 Mei 2023 - 15:12 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu. Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan pengusutan hukum atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, korban SNT (6) diperkosa paman tirinya HJ.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu berjanji segera melakukan audiensi dengan Kejari Jakpus. Audiensi menjadi penting lantaran masa penahanan tersangka segera habis.
"Di sini ada korban, tersangka sudah ditangkap. Harapan kita juga Jaksa melimpahkan kasus ini sesegera mungkin karena dikhawatirkan kalau misalnya lambat dari pihak kejaksaan, pelaku seperti ini lepas demi hukum," ujar Amriadi di Polres Metro Jakpus, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Audiensi Polres Jakpus terkait Kasus Pemerkosaan, RPA Perindo Ingin Pelaku Secepatnya Disidang
"Makanya kita koordinasi, yang kita khawatirkan seperti itu pelaku lepas dari hukum karena lambatnya melakukan tindakan sesuai hukum berlaku di Indonesia ," sambungnya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu berjanji segera melakukan audiensi dengan Kejari Jakpus. Audiensi menjadi penting lantaran masa penahanan tersangka segera habis.
"Di sini ada korban, tersangka sudah ditangkap. Harapan kita juga Jaksa melimpahkan kasus ini sesegera mungkin karena dikhawatirkan kalau misalnya lambat dari pihak kejaksaan, pelaku seperti ini lepas demi hukum," ujar Amriadi di Polres Metro Jakpus, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Audiensi Polres Jakpus terkait Kasus Pemerkosaan, RPA Perindo Ingin Pelaku Secepatnya Disidang
"Makanya kita koordinasi, yang kita khawatirkan seperti itu pelaku lepas dari hukum karena lambatnya melakukan tindakan sesuai hukum berlaku di Indonesia ," sambungnya.