DPRD DKI Nilai Kajian Depo MRT Ancol Barat Belum Matang

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:00 WIB
Aziz menegaskan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan dukungan terkait pemindahan depo ke Ancol Barat. Sebab, selain bus selesainya masalah lahan, pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan terkait biaya dan keuntungannya. Termasuk penjelasan tentang dampak masyarakatnya. "Masih banyak yang harus diklarifikasi," ungkapnya. (Baca: RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19)

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Teuku Shahrir mengatakan, dari 10 sertifikat tanah HGB di Ancol Barat seluas 43 hektare, tujuh di antaranya merupakan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk. Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD Jakpro.

"Luas lahan di Ancol Barat yang disampaikan oleh MRT adalah 43 hektare itu ada sepuluh sertifikat HGB, tujuh dimiliki Asahimas dan tiga dimiliki oleh Jakpro," ujarnya. Shahrir menjelaskan, tujuan HGB yang dimiliki oleh PT Asahima itu memiliki batas waktu yang bervariasi, mulai dari 2022 sampai 2029.

Dia menuturkan, total 40 hektare dimiliki oleh Asahimas selaku pihak ketiga, sementara tiga hektare sisanya dimiliki Jakpro.

"Kurang lebih 3 hektare dimiliki oleh Jakpro, 40 hektare Asahimas," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!