Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Terkait Tewasnya Perempuan di Lift Bandara Kualanamu

Jum'at, 12 Mei 2023 - 15:30 WIB
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menemukan tiga pelanggaran dalam kasus tewasnya seorang pengunjung yang terjatuh dari lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Foto SINDOnews
MEDAN - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menemukan tiga pelanggaran dalam kasus tewasnya seorang pengunjung yang terjatuh dari lift (elevator) di Bandara Internasional Kualanamu , Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) atas kasus tersebut mengatakan ada tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkara Pura Aviasi (APA) selaku operator bandara tersebut. Pertama, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baca juga: Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan

"Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan," kata Abyadi, Jumat (12/5/2023).



Abyadi menegaskan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator.

"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT. APA," kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Jumat (12/5/2023).

Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat.

"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lip ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA. "Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA. "Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content