Terbukti Suap Hakim Agung, Yosep Parera dan Eko Suparno Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:42 WIB
Yosep Parera dan Eko Suparno dituntut 9 dan 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Theodorus Yosep Parera , pengacara para deposan KSP Intidana dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Yosep Parera dinilai terbukti melakukan suap untuk mengurusi vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan rekan Yosep Parera, Eko Suparno dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023).





"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Jaksa lantas membacakan hal yang memberatkan Yosep dan Eko yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sudah merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," ujarnya.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan tuntutan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content