Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Polri Aktifkan Tilang Manual
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:50 WIB
PALEMBANG - Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta kepada kepolisian kembali mengaktifkan tilang manual . Hal itu menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah itu.
Herman mengatakan bahwa Pemprov Sumsel telah menerbitkan SK tentang Sosialisasi Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang di Sumsel tertanggal 8 Mei 2023 lalu.
"Sehubungan dengan meningkatnya kejadian lakalantas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang, maka saya minta tilang konvensional dihidupkan lagi, karena sejauh ini orang tidak takut kalau nggak ditilang," ujar Herman Deru, Rabu (10/5/2023).
Dalam SK tersebut, kata Herman, pihaknya meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kota Palembang juga kita minta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang," ungkapnya.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) atau kendaraan yang melebihi dimensi, petugas di lapangan pun diimbau jangan ragu untuk melakukan tindakan.
"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Herman mengatakan bahwa Pemprov Sumsel telah menerbitkan SK tentang Sosialisasi Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang di Sumsel tertanggal 8 Mei 2023 lalu.
"Sehubungan dengan meningkatnya kejadian lakalantas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang, maka saya minta tilang konvensional dihidupkan lagi, karena sejauh ini orang tidak takut kalau nggak ditilang," ujar Herman Deru, Rabu (10/5/2023).
Dalam SK tersebut, kata Herman, pihaknya meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kota Palembang juga kita minta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang," ungkapnya.
Baca Juga
Untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) atau kendaraan yang melebihi dimensi, petugas di lapangan pun diimbau jangan ragu untuk melakukan tindakan.
"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda