Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:12 WIB


Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara Linda Pudjiastuti 17 tahun penjara, dan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto 17 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!