Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:12 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, Asisten...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Syamsul Maarif dalam kasus peredaran narkoba. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Syamsul Ma'arif dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara .

"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Syamsul yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.

Menurut Yulisar, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma'arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Baca: Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara Linda Pudjiastuti 17 tahun penjara, dan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto 17 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved