Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:11 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Terkait ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih melakukan rapat internal dan akan memutuskannya hingga tujuh hari ke depan.

"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Baca juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup



Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan apa surat tuntutan yang disusun oleh JPU.

"Artinyakan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!