HUT Adhyaksa ke-60, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:53 WIB
"Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan," katanya.

Rohayatie mengatakan tersangka LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Prasetyo menambahkan selain kasus SMKN II, Kejari Karawang juga menanganni kasus dugaan korupsi DAK (dana alokasi khusus) dilingkungan Dinas Pertanian. Namun belum dilakukan penetapan tersangka karena belum rampung pemeriksaannya. (Baca: Heboh Uang Pangkal Rp100 Juta, ITB Sebut Untuk Subsidi Silang Mahasiswa Jalur Lain).

"Secepatnya akan kita lakukan penetapan tersangkanya setelah hasil pemeriksaan dinyatakan rampung. Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan semua UPTD Dinas Pertanian kita panggil. Secepatnya akan kita tuntaskan penanganan kasus ini," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!