3 Penjual Senjata Api ke Penembak Kantor MUI Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Mei 2023 - 14:07 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR pelaku penembakan Kantor MUI. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60). Mustopa merupakan pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, N, dan H. "Tiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).



Panjiyoga mengetakan, ketiga tersangka tidak terkait dengan aksi penyerangan Mustopa ke Kantor MUI. Tetapi, mereka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun pria yang mengaku wakil nabi tersebut.

“Mustopa membeli senjata air gun dengan harga Rp5,5 juta,” katanya.

Baca: Puslabfor: Penembak Kantor MUI Tewas karena Serangan Jantung

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!