Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:01 WIB
MALANG - Pemilik usaha di Malang Plaza menuntut ganti rugi dari pihak manajemen pengelola pasca kebakaran . Pasalnya akibat kebakaran ini banyak dari pedagang dan pemilik usaha yang nyaris kehilangan seluruh barang dagangannya.
Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari pemilik usaha menyebutkan, ganti rugi menjadi salah satu opsi yang diajukan oleh para pedagang Malang Plaza kepada manajemen. Opsi itu telah dimunculkan dalam audiensi dengan manajemen pengelola mal difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin kemarin.
"Satu kalau nanti ini tidak terjadi perselisihan ganti rugi di luar pengadilan, tetap akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata itu pasti," ucap Wahab Adhinegoro, dikonfirmasi pada Selasa pagi (9/5/2023) di Malang.
Baca juga: Pengelola Malang Plaza Klaim Rugi Rp55 Miliar Akibat Kebakaran
Wahab juga menyatakan, bila sejauh ini pihaknya masih menunggu pembicaraan tersebut dengan manajemen pengelola Malang Plaza. Tetapi ia mengaku belum ada nominal - nominal tertentu dari ganti rugi yang diajukan oleh para pedagang yang menjadi kliennya. Tapi yang jelas pihaknya meminta ganti rugi 100 persen dari barang-barang dagangan yang ludes terbakar.
"Ini ganti rugi semuanya ini masih lagi kita rekapitulasi belum ketemu, berapa anunya belum ketemu. Ini sedang kita rundingkan dengan para tenant, untuk menyetorkan masing-masing berapa kerugian kalian. Kita minta 50 persen pasti ditawar, minta 100 persen saja, nggak tahu ditawar berapa," tuturnya.
Hal serupa juga diajukan kuasa hukum pemilik stan Malang Plaza Gunadi Handoko. Gunadi menuturkan, kliennya yang membeli stan bukan lagi menyewa juga sempat mempertanyakan skema tersebut.
"Hampir semua yang disampaikan oleh yang hadir pertama adalah permintaan ganti rugi, para penyewa para tenan, fokusnya ke ganti rugi," kata Gunadi.
Baca juga: Pikap Tabrak Pikap Parkir di Jombang, Pasutri Terjepit Bodi Mobil
Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari pemilik usaha menyebutkan, ganti rugi menjadi salah satu opsi yang diajukan oleh para pedagang Malang Plaza kepada manajemen. Opsi itu telah dimunculkan dalam audiensi dengan manajemen pengelola mal difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin kemarin.
"Satu kalau nanti ini tidak terjadi perselisihan ganti rugi di luar pengadilan, tetap akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata itu pasti," ucap Wahab Adhinegoro, dikonfirmasi pada Selasa pagi (9/5/2023) di Malang.
Baca juga: Pengelola Malang Plaza Klaim Rugi Rp55 Miliar Akibat Kebakaran
Wahab juga menyatakan, bila sejauh ini pihaknya masih menunggu pembicaraan tersebut dengan manajemen pengelola Malang Plaza. Tetapi ia mengaku belum ada nominal - nominal tertentu dari ganti rugi yang diajukan oleh para pedagang yang menjadi kliennya. Tapi yang jelas pihaknya meminta ganti rugi 100 persen dari barang-barang dagangan yang ludes terbakar.
"Ini ganti rugi semuanya ini masih lagi kita rekapitulasi belum ketemu, berapa anunya belum ketemu. Ini sedang kita rundingkan dengan para tenant, untuk menyetorkan masing-masing berapa kerugian kalian. Kita minta 50 persen pasti ditawar, minta 100 persen saja, nggak tahu ditawar berapa," tuturnya.
Hal serupa juga diajukan kuasa hukum pemilik stan Malang Plaza Gunadi Handoko. Gunadi menuturkan, kliennya yang membeli stan bukan lagi menyewa juga sempat mempertanyakan skema tersebut.
"Hampir semua yang disampaikan oleh yang hadir pertama adalah permintaan ganti rugi, para penyewa para tenan, fokusnya ke ganti rugi," kata Gunadi.
Baca juga: Pikap Tabrak Pikap Parkir di Jombang, Pasutri Terjepit Bodi Mobil
tulis komentar anda