Jurus Ampuh Duda di Sukabumi sebelum Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Selasa, 09 Mei 2023 - 00:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebutkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan kemungkinan korbannya bertambah.

“Polisi juga akan membuat posko pengaduan kepada orang tua yang anaknya pernah menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!