Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi ke Manajemen, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 07 Mei 2023 - 13:33 WIB
Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang atau korban kebakaran Malang Plaza menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak. Yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum. SINDOnews/Avirista
MALANG - Korban kebakaran Mal Malang Plaza menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi ke pihak manajemen. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh upaya jalur hukum .

Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang atau korban kebakaran Malang Plaza menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak. Yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.

"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008,"ucap Gunadi Handoko, Minggu (7/5/2023) ketika menggelar konferensi pers.



Gunadi menyinggung bagaimana setiap gedung atau bangunan wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

"Apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," ungkap dia.

Menurutnya, jika berdasarkan aspek hukum perbuatan yang dilakukan manajemen pengelola Malang Plaza termasuk melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Ia menyatakan, jika dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut.

"Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," jelasnya.

Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content