Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Senilai Rp10 Miliar di Bogor
Sabtu, 06 Mei 2023 - 13:26 WIB
Iman menuturkan, dengan jumlah barang bukti tersebut, setidaknya 32.000 jiwa warga Bogor telah diselamatkan dari peredaran narkotika. Adapun narkotika itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Jabodetabek.
"Jaringannya adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Tersangka rencananya mengedarkan barang haram ini di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, termasuk Jakarta," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini.
"Jaringannya adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Tersangka rencananya mengedarkan barang haram ini di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, termasuk Jakarta," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini.
(hab)