Ketua DPW Partai Perindo Sulteng Berharap Presiden Jokowi Beri Yahdi Basma Amnesti

Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:05 WIB
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Konsolidasi Perkuat Struktur Pemenangan Pemilu 2024



Mahfud berharap ada jalan terbaik dari kasus ini sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan untuk menjerat Yahdi sudah dihapus atau tidak berlaku lagi.

"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun Pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!