Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Lukas Serta Saksi Tambahan

Kamis, 04 Mei 2023 - 18:32 WIB
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan, waktu penyidikan kasus Mario Dandy sudah habis. Untuk itu, Ade mengingatkan agar polisi bisa segera melimpahkan berkas tersebut.

“Yang pasti posisi sudah P20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade saat dihubungi awak media, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, kata Ade, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan. Baca juga: Besok Polda Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas tersebut dinilai kurang lengkap.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!