Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur
Sabtu, 29 April 2023 - 13:50 WIB
MERANGIN - MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi tega mencabuli ponakannya sendiri. Sang Paman yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton.
Saat itu, tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) hendak di perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dapur rumah pelapor.
Mengetahui hal tersebut pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan peristiwa tersebut. Korban menyampaikan bahwa saat itu korban sedang berada di ruang tamu bersama temannya.
Korban diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok. Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban.
Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Pelaku diamankan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB.
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul," jelas Lumbrian Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur. Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton.
Saat itu, tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) hendak di perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dapur rumah pelapor.
Mengetahui hal tersebut pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan peristiwa tersebut. Korban menyampaikan bahwa saat itu korban sedang berada di ruang tamu bersama temannya.
Korban diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok. Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban.
Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Pelaku diamankan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul," jelas Lumbrian Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur. Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.
(don)
tulis komentar anda