Ibu Kota Negara Pindah, Dukcapil: Pikir-pikir Kalau Mau ke Jakarta
Sabtu, 29 April 2023 - 08:56 WIB
Pendatang baru ke Jakarta wajib mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pendatang baru ke Jakarta wajib mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan. Hal itu agar pendatang dapat tinggal secara layak di Jakarta.
"Kota ini ke depan akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara , dimana Jakarta menjadi pusat ekonomi bisnis, sosial dan budaya. Oleh karena itu, pikir-pikir secara matang apabila tidak memiliki pekerjaan pasti dan keahlian agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Garap RUU Daerah Khusus Jakarta
"Kota ini ke depan akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara , dimana Jakarta menjadi pusat ekonomi bisnis, sosial dan budaya. Oleh karena itu, pikir-pikir secara matang apabila tidak memiliki pekerjaan pasti dan keahlian agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Garap RUU Daerah Khusus Jakarta
Lihat Juga :