Pengemudi Pajero Sport yang Tabrak 2 Perempuan hingga Tewas di Tangsel Jadi Tersangka
Kamis, 27 April 2023 - 07:29 WIB
Polres Tangsel menetapkan AT (20) pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua perempuan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel menetapkan AT (20) pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua perempuan. AT menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang dilakukannya.
“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (27/4/2023).
Yunus menuturkan, AT saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tuturnya.
“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (27/4/2023).
Yunus menuturkan, AT saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tuturnya.
Lihat Juga :