Konversi Petani Plasma yang Belum Terealisaai Disoal
Selasa, 21 Juli 2020 - 14:01 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Ihsanudin, mendesak pemerintah segera merealisasikan konversi lahan atas proyek TIR terhadap petani plasma. Sejak 1984 hingga saat ini konversi itu sama sekali belum teraealisasi.Foto SINDOnews
PURWAKARTA - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin soroti persoalan petani plasma Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, yang hingga saat ini belum juga tuntas. Salah satu persoalan tersebut yakni konversi lahan bekas proyek Inti Rakyat (TIR).
Menurutnya, sejak proyek itu dibangun pada 1984 hingga pertengahan tahun 2020 ini, petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani. Sementara plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana.
Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000. Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor nonmigas dan pemerataan pembangunan.
"Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres Nomor 18/1984," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin, kepada SINDOnews, Selasa ,(21/7/2020). (Baca: SMK Pertanian Ansoruna Hade Rancage Purwakarta Cetak Petani yang Nyantri )
Awalnya, terang dia, petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Faktanya, petani plasma tidak mendapatkan hak konversi lahan. Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan.
"Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan, di antaranya mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok," ucapnya.
Menurutnya, sejak proyek itu dibangun pada 1984 hingga pertengahan tahun 2020 ini, petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani. Sementara plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana.
Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000. Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor nonmigas dan pemerataan pembangunan.
"Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres Nomor 18/1984," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin, kepada SINDOnews, Selasa ,(21/7/2020). (Baca: SMK Pertanian Ansoruna Hade Rancage Purwakarta Cetak Petani yang Nyantri )
Awalnya, terang dia, petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Faktanya, petani plasma tidak mendapatkan hak konversi lahan. Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan.
"Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan, di antaranya mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok," ucapnya.
Lihat Juga :