Ini Peran 2 Pelaku Pembunuhan Bos Penginapan di Jakarta Barat

Kamis, 20 April 2023 - 13:43 WIB


“SDS ini juga ikut mengeksekusi korban dengan cara mengikat mata serta tangan korban menggunakan lakban dan mencuri uang milik korban,” ujarnya. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu lakban cokelat, satu potong pakaian korban, satu karpet bludru putih, dua handphone.

Kemudian kunci mobil BMW, uang tunai Rp 1,9 juta milik korban, uang tunai Rp1,2 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!