Hadiri Bukber DPD Partai Perindo Kota Bekasi, RPA Perindo Gencar Lakukan Sosialiasi

Sabtu, 15 April 2023 - 23:07 WIB
Lebih lanjut, dia menceritakan keberhasilan RPA Perindo dalam mengawal kasus kekerasan seksual. Dimana pihaknya telah berhasil memenjarakan sekitar tiga orang pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Indonesia.

"Kita sudah memenjarakan sekitar hampir tiga orang dan itu hukumannya maksimal 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Besok hari Senin kita juga akan ke LPSK untuk mengatur bagaimana denda itu dibayar," jelas dia.

Terakhir, dia mengimbau kepada masyarakat agar tak ragu melaporkan pelecehan seksual kepada RPA Perindo. Nantinya RPA Perindo akan mengawal kasus hingga selesai secara gratis.

Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Perindo Minta Pemerintah Fasilitasi Milenial

"Bagi masyarakat dalam mengalami hak-hak kekerasan seksual terhadap anaknya datang ke Partai Perindo melapor ke Partai Perindo gratis. Kita tangani gratis kita kawal dari kepolisian sampai ke kejaksaan sampai ke pengadilan," tutup dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!