Profil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK
Sabtu, 15 April 2023 - 07:10 WIB
Namun sebelum jabatannya berakhir, Yana justru kena OTT KPK.
"Betul, KPK pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi, satu di antaranya wali kota," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (15/4/2023).
Yana ditangkap terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa tersebut berkaitan dengan proyek pemasangan kamera pengawas (CCTV) penyediaan jaringan internet di Bandung.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yana Mulyana dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Yang Mulyana dan pihak-pihak lainnya.
"Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut," tegas Fikri.
"Betul, KPK pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi, satu di antaranya wali kota," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (15/4/2023).
Yana ditangkap terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa tersebut berkaitan dengan proyek pemasangan kamera pengawas (CCTV) penyediaan jaringan internet di Bandung.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yana Mulyana dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Yang Mulyana dan pihak-pihak lainnya.
"Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut," tegas Fikri.
(shf)
tulis komentar anda