Aniaya 2 Anggota Brimob, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditangkap

Senin, 20 Juli 2020 - 18:04 WIB
Oknum anggota DPRD Sumut berinisial, KHS (33) dan tiga rekannya diamankan Polrestabes Medan, diduga terlibat menganiaya dua anggota Brimob Polda Sumut. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), berinisial KHS (33) dan tiga rekannya diamankan Polrestabes Medan , karena diduga terlibat menganiaya dua anggota Brimob Polda Sumut di Cavital Building Jalan Putri Hijau Medan.

(Baca juga: Jadi Klaster Baru di Medan, Uskup Agung dan 4 Pastor Positif COVID-19 )



Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan, Senin (20/7/2020). Keempatnya diduga menganiaya anggota Brimob Polda Sumut, Bripka Karingga Ginting, dan anggota Ditlantas Polda Sumut, Bripka Mario.

Kedua polisi tersebut mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Medan. Selain KHS yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut , ketiga terduga pelaku lainnya berinisial, HPU (35), JB (21), dan PS (25), yang merupakan rekan-rekan KHS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!