Aniaya 2 Anggota Brimob, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditangkap
Senin, 20 Juli 2020 - 18:04 WIB
MEDAN - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), berinisial KHS (33) dan tiga rekannya diamankan Polrestabes Medan , karena diduga terlibat menganiaya dua anggota Brimob Polda Sumut di Cavital Building Jalan Putri Hijau Medan.
(Baca juga: Jadi Klaster Baru di Medan, Uskup Agung dan 4 Pastor Positif COVID-19 )
Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan, Senin (20/7/2020). Keempatnya diduga menganiaya anggota Brimob Polda Sumut, Bripka Karingga Ginting, dan anggota Ditlantas Polda Sumut, Bripka Mario.
Kedua polisi tersebut mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Medan. Selain KHS yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut , ketiga terduga pelaku lainnya berinisial, HPU (35), JB (21), dan PS (25), yang merupakan rekan-rekan KHS.
(Baca juga: Mati Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Takmir Masjid di Gresik )
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan sudah mengamankan 4 orang diduga pelaku penganiayaan. "Benar sudah kita amankan empat orang, diduga pelaku penganiaya anggota Polri dalam insiden di Capital Building. Masih dalam pemeriksaan," kata Riko Sunarko, Senin (20/7/2020).
Sementara, berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu berawal saat KHS terlibat perselisihan dengan seorang pengunjung Retrospective, salah satu lokasi hiburan malam yang terletak di Lantai II Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan , Minggu (19/7/2020). Pengunjung itu disebut-sebut ketua salah satu organisasi kemasyarakat pemuda (OKP).
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, Bripka Karingga Ginting, mendapat telepon dari Bripda Moses agar merapat ke gedung Capital. Tiga puluh menit berselang, Bripka Karingga tiba dan menuju ke Hall Retrospective dan bertemu Bripda Moses.
Tidak lama berselang, keributan terjadi antara kelompok KHS dan kelompok lainnya. Bripda Moses dan Bripka Karingga yang berusaha merelai keributan justru jadi korban.
(Baca juga: Jadi Klaster Baru di Medan, Uskup Agung dan 4 Pastor Positif COVID-19 )
Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan, Senin (20/7/2020). Keempatnya diduga menganiaya anggota Brimob Polda Sumut, Bripka Karingga Ginting, dan anggota Ditlantas Polda Sumut, Bripka Mario.
Kedua polisi tersebut mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Medan. Selain KHS yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut , ketiga terduga pelaku lainnya berinisial, HPU (35), JB (21), dan PS (25), yang merupakan rekan-rekan KHS.
(Baca juga: Mati Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Takmir Masjid di Gresik )
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan sudah mengamankan 4 orang diduga pelaku penganiayaan. "Benar sudah kita amankan empat orang, diduga pelaku penganiaya anggota Polri dalam insiden di Capital Building. Masih dalam pemeriksaan," kata Riko Sunarko, Senin (20/7/2020).
Sementara, berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu berawal saat KHS terlibat perselisihan dengan seorang pengunjung Retrospective, salah satu lokasi hiburan malam yang terletak di Lantai II Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan , Minggu (19/7/2020). Pengunjung itu disebut-sebut ketua salah satu organisasi kemasyarakat pemuda (OKP).
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, Bripka Karingga Ginting, mendapat telepon dari Bripda Moses agar merapat ke gedung Capital. Tiga puluh menit berselang, Bripka Karingga tiba dan menuju ke Hall Retrospective dan bertemu Bripda Moses.
Tidak lama berselang, keributan terjadi antara kelompok KHS dan kelompok lainnya. Bripda Moses dan Bripka Karingga yang berusaha merelai keributan justru jadi korban.
tulis komentar anda