Kelebihan Bayar Uang Ganti Pembebasan Lahan Tol, Jumirah Diminta Kembalikan Rp902 Juta
Jum'at, 14 April 2023 - 08:41 WIB
SALATIGA - Jumirah (63) warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebanyak dua kali terkait pengembalian uang ganti pembebasan lahan tol Yogya - Bawen.
Jumirah diminta mengembalikan uang senilai Rp902 juta dari uang ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol Yogya - Bawen seluas sekitar 3.500 meter persegi yang diterimanya pada Desember 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar.
“Saya dipanggil kejaksaan suruh mengembalikan uang. Saya bilang uang itu sudah habis,” kata Jumirah, Kamis (13/4/2023).
Sebelum dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, Jumirah mengaku selalu di teror dan terdapat pengancaman dari oknum Kadus Balekambang untuk segera mengembalikan uang. "Saya didatangi oleh perangkat. Saya dimintai Rp 1 miliar yang katanya itu kepunyaan tim. Karena saya tidak tahu apa-apa jadi saya tolak,” katanya.
Dia mengatakan, kelebihan uang tersebut di dapat dari tim pengukur proyek tol atau appraisal yang terlalu luas saat mengukur tanah milik Jumirah. “Yang mengukur tim appraisal dari tol, dan semua sudah sama ukurannya tidak ada yang kelebihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadus Balekambang, Hartomo membantah jika dirinya disebut telah meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah. Menurutnya saat itu dia diundang dari pihak keluarga Jumirah untuk menjadi saksi dalam pembagian uang kepada para ahli waris dari Jumirah.
“Uang dibagikan kepada tiga keluarga besar dari Jumirah dan satu keluarga mendapatkan Rp 1 miliar,” terangnya.
Hartomo mengaku uang tersebut bukan dari kelebihan saat mengukur luas tanah namun kesalahan dari tim appraisal saat menghitung ukuran tanaman yang berada di tanah milik Jumirah. Satu pohon kecil dihargai Rp50.000 per batang. Sedangkan ukuran besar Rp400.000 per batang.
Tim appraisal menilai pohon milik Jumirah dikategorikan ukuran besar padahal berbeda dengan kenyataan. “Di lapangan tanaman milik Jumirah kecil-kecil, tim appraisal menilai tanaman milik jumirah dengan harga Rp 400.000 per batang,” ucapnya.
Jumirah diminta mengembalikan uang senilai Rp902 juta dari uang ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol Yogya - Bawen seluas sekitar 3.500 meter persegi yang diterimanya pada Desember 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar.
“Saya dipanggil kejaksaan suruh mengembalikan uang. Saya bilang uang itu sudah habis,” kata Jumirah, Kamis (13/4/2023).
Sebelum dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, Jumirah mengaku selalu di teror dan terdapat pengancaman dari oknum Kadus Balekambang untuk segera mengembalikan uang. "Saya didatangi oleh perangkat. Saya dimintai Rp 1 miliar yang katanya itu kepunyaan tim. Karena saya tidak tahu apa-apa jadi saya tolak,” katanya.
Dia mengatakan, kelebihan uang tersebut di dapat dari tim pengukur proyek tol atau appraisal yang terlalu luas saat mengukur tanah milik Jumirah. “Yang mengukur tim appraisal dari tol, dan semua sudah sama ukurannya tidak ada yang kelebihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadus Balekambang, Hartomo membantah jika dirinya disebut telah meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah. Menurutnya saat itu dia diundang dari pihak keluarga Jumirah untuk menjadi saksi dalam pembagian uang kepada para ahli waris dari Jumirah.
“Uang dibagikan kepada tiga keluarga besar dari Jumirah dan satu keluarga mendapatkan Rp 1 miliar,” terangnya.
Hartomo mengaku uang tersebut bukan dari kelebihan saat mengukur luas tanah namun kesalahan dari tim appraisal saat menghitung ukuran tanaman yang berada di tanah milik Jumirah. Satu pohon kecil dihargai Rp50.000 per batang. Sedangkan ukuran besar Rp400.000 per batang.
Tim appraisal menilai pohon milik Jumirah dikategorikan ukuran besar padahal berbeda dengan kenyataan. “Di lapangan tanaman milik Jumirah kecil-kecil, tim appraisal menilai tanaman milik jumirah dengan harga Rp 400.000 per batang,” ucapnya.
tulis komentar anda