Kelebihan Bayar Uang Ganti Pembebasan Lahan Tol, Jumirah Diminta Kembalikan Rp902 Juta
Jum'at, 14 April 2023 - 08:41 WIB
Jumirah (63) mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebanyak dua kali terkait pengembalian uang ganti pembebasan lahan tol Yogya - Bawen. (Ist)
SALATIGA - Jumirah (63) warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebanyak dua kali terkait pengembalian uang ganti pembebasan lahan tol Yogya - Bawen.
Jumirah diminta mengembalikan uang senilai Rp902 juta dari uang ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol Yogya - Bawen seluas sekitar 3.500 meter persegi yang diterimanya pada Desember 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar.
“Saya dipanggil kejaksaan suruh mengembalikan uang. Saya bilang uang itu sudah habis,” kata Jumirah, Kamis (13/4/2023).
Sebelum dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, Jumirah mengaku selalu di teror dan terdapat pengancaman dari oknum Kadus Balekambang untuk segera mengembalikan uang. "Saya didatangi oleh perangkat. Saya dimintai Rp 1 miliar yang katanya itu kepunyaan tim. Karena saya tidak tahu apa-apa jadi saya tolak,” katanya.
Jumirah diminta mengembalikan uang senilai Rp902 juta dari uang ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol Yogya - Bawen seluas sekitar 3.500 meter persegi yang diterimanya pada Desember 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar.
“Saya dipanggil kejaksaan suruh mengembalikan uang. Saya bilang uang itu sudah habis,” kata Jumirah, Kamis (13/4/2023).
Sebelum dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, Jumirah mengaku selalu di teror dan terdapat pengancaman dari oknum Kadus Balekambang untuk segera mengembalikan uang. "Saya didatangi oleh perangkat. Saya dimintai Rp 1 miliar yang katanya itu kepunyaan tim. Karena saya tidak tahu apa-apa jadi saya tolak,” katanya.
Lihat Juga :