Sekelompok Pemuda Mabuk Panah Warga di Tamalanrea Makassar
Senin, 20 Juli 2020 - 17:47 WIB
MAKASSAR - Sekelompok pemuda mabuk mendadak melakukan penyerangan kepada seorang warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Minggu (19/7/2020) kemarin. Aksi itu berlangsung cepat, dimana pelaku ditaksir berjumlah enam orang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku melepaskan panah dengan mengenai tangan korban.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis Hairuddin, mengatakan dalam peristiwa tersebut korban bernama Rudi (38) mengalami luka di telapak tangan kirinya. Beruntung warga lain yang menyaksikan penyerangan itu bergerak cepat membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
"Anggota kemudian menindaklanjuti laporan warga, dari hasil keterangan para pelaku berjumlah enam orang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Korban ini berdiri di pinggir jalan, kebetulan warga sekitar, tidak ada masalah sebelumnya," ungkap Muhalis, Senin (20/7/2020).
Petugas yang masih di lokasi saat itu, lanjut Muhalis, mendapati terduga para pelaku kembali melintas dengan kecepatan tinggi. Polisi lantas memburu sekelompok pemuda terrsebut.
Tidak lama anggota dari Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menghentikan pelarian mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9 persis di depan Kampus STIMIK Dipanegara. Tiga dari enam terduga pelaku diamankan, masing-masing Nuliadi Mubarak (21), Muh Ikhsan (19) dan Andi Irvan (23).
"Sementara ini baru tiga yang kita amankan, bersama barang bukti lima buah anak panah beserta pelontarnya. Ya mereka ini dalam pengaruh minuman keras, mungkin habis pesta miras," ungkap Muhalis.
Umumnya, para pelaku berdomisili di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, salah satunya diduga yang melepaskan anak panah ke tangan korban. "Untuk sementara kita masih pakai UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelas Muhalis.
Sementara, terkait penganiayaan Muhalis mengaku belum bisa menjeratnya lantaran eksekutor utama yang diduga membusur korban belum tertangkap."Tapi kita sementara masih kembangkan ini, kalau yang pelaku utamanya sudah kita amankan, baru kita tambahkan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis Hairuddin, mengatakan dalam peristiwa tersebut korban bernama Rudi (38) mengalami luka di telapak tangan kirinya. Beruntung warga lain yang menyaksikan penyerangan itu bergerak cepat membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
"Anggota kemudian menindaklanjuti laporan warga, dari hasil keterangan para pelaku berjumlah enam orang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Korban ini berdiri di pinggir jalan, kebetulan warga sekitar, tidak ada masalah sebelumnya," ungkap Muhalis, Senin (20/7/2020).
Petugas yang masih di lokasi saat itu, lanjut Muhalis, mendapati terduga para pelaku kembali melintas dengan kecepatan tinggi. Polisi lantas memburu sekelompok pemuda terrsebut.
Tidak lama anggota dari Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menghentikan pelarian mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9 persis di depan Kampus STIMIK Dipanegara. Tiga dari enam terduga pelaku diamankan, masing-masing Nuliadi Mubarak (21), Muh Ikhsan (19) dan Andi Irvan (23).
"Sementara ini baru tiga yang kita amankan, bersama barang bukti lima buah anak panah beserta pelontarnya. Ya mereka ini dalam pengaruh minuman keras, mungkin habis pesta miras," ungkap Muhalis.
Umumnya, para pelaku berdomisili di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, salah satunya diduga yang melepaskan anak panah ke tangan korban. "Untuk sementara kita masih pakai UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelas Muhalis.
Sementara, terkait penganiayaan Muhalis mengaku belum bisa menjeratnya lantaran eksekutor utama yang diduga membusur korban belum tertangkap."Tapi kita sementara masih kembangkan ini, kalau yang pelaku utamanya sudah kita amankan, baru kita tambahkan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda