Hari Ini Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Soal Tuntutan Hukuman Mati

Kamis, 13 April 2023 - 07:01 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Foto/ANTARA
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pembacaan pleidoi dilaksanakan di RuangSidangMudjono sekira pukul 09.00 WIB.



Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Darah Naik

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!