Polres Bogor Musnahkan 1.380 Knalpot Bising

Kamis, 13 April 2023 - 04:39 WIB


Menurut Bismo, penggunaan knalpot bisingmelanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Jo 106. "Kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot," ujarnya.

Selain memusnahkan knalpor bising, dalam kesempatan ini Polres Bogor Kota juga melakukan pemusnahan terhadap 28.011 butitr petasan dan 5.743 botol minuman keras berbagai merek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!